Memandikan Jenazah
Memandikan Jenazah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 7 Rabiuts Tsani 1447 H / 29 September 2025 M.
Kajian Tentang Memandikan Jenazah
Ada hadits yang menunjukkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan ada pula yang berbentuk perintah beliau. Setelah itu, praktik memandikan jenazah menjadi amalan yang dilakukan oleh kaum muslimin secara turun-temurun. Karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa memandikan jenazah bukan fardu kifayah merupakan pendapat yang sangat lemah.
Hukum Memandikan Janin yang Gugur
Pembahasan berikutnya adalah tentang hukum memandikan janin yang gugur. Hukumnya dibedakan antara janin yang sudah ditiupkan ruh kepadanya dengan janin yang belum ditiupkan ruh.
Empat bulan yang dimaksud adalah empat bulan dalam hitungan kalender hijriah, bukan masehi. Dalam syariat Islam, seluruh urusan yang berkaitan dengan penentuan waktu berpatokan pada kalender hijriah, bukan masehi. Hal ini penting untuk dihidupkan di tengah kaum muslimin karena banyak hukum Islam yang bergantung pada perhitungan bulan hijriah, seperti zakat, iddah, dan ibadah-ibadah lainnya.
Ketika janin yang telah berumur empat bulan mengalami keguguran, maka ia diperlakukan seperti manusia yang meninggal dunia. Ia dianggap sebagai manusia yang sempurna karena telah memiliki jasad dan roh.
Syariat-syariat yang diberlakukan kepada manusia sempurna juga berlaku untuk janin yang demikian. Ia dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Bahkan sebagian ulama membahas tentang pemberian nama dan pelaksanaan aqikah bagi janin tersebut, karena statusnya sudah dianggap sebagai manusia sempurna.
Sebelum genap berusia empat bulan, janin belum dianggap sebagai manusia sempurna. Ia hanya berupa jasad atau bahkan belum berbentuk tubuh yang jelas. Karena itu, ketika janin seperti ini gugur, ia tidak dimandikan dan tidak dishalati, tetapi cukup dibungkus kain lalu dikuburkan agar tidak menimbulkan gangguan. Penguburannya tidak seperti manusia sempurna, hanya sebatas menjaga kehormatan dan kebersihan.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55667-memandikan-jenazah/